Tak Gentar Lawan Raksasa Perbankan, Warga Sekapuk Gresik Uji Materi UU P2SK di Mahkamah Konstitusi
Dalam persidangan perkara nomor 32/PUU-XXIV/2026, Rachmad Rofik menantang konstitusionalitas Pasal
8 ayat (1) UU Perbankan dan Pasal 236 ayat (1) UU Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (UU P2SK).
Berawal dari Sengketa
di PN Gresik
Langkah berani Rachmad ke Mahkamah Konstitusi dipicu oleh pengalaman pahit yang
ia alami sebagai konsumen jasa keuangan. Saat ini, Rachmad sedang menjalani
proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik melawan PT MNC Finance dkk
dalam perkara nomor 7/Pdt.G/2026/PN
Gsk.
"Di PN Gresik, saya mengungkap fakta bagaimana dana
bersih yang saya terima hanya Rp50 juta, namun dalam akuntansi bank secara
ajaib membengkak menjadi utang pokok Rp157 juta, bahkan dituntut hingga Rp204
juta. Ini terjadi karena UU kita tidak mengatur secara ketat batasan 'Pokok
Utang' dalam praktik Top-Up," ungkap Rachmad usai persidangan
daring di MK.
Gugat Praktik Bunga
Majemuk (Anatocismus)
Di hadapan Majelis Hakim Konstitusi, Rachmad yang maju sebagai Pemohon
Prinsipal (mandiri) menjelaskan bahwa UU Perbankan dan UU P2SK saat ini
membiarkan terjadinya praktik Anatocismus—yakni pembebanan bunga di
atas bunga kontrak lama yang dimasukkan ke pokok utang baru.
"Ini adalah manipulasi akuntansi yang dilegitimasi oleh
kekosongan norma. Negara harus hadir melindungi rakyat dari praktik Unjust
Enrichment atau pengayaan diri secara tidak sah oleh lembaga
keuangan," tegas pria yang aktif menulis isu kebijakan publik dengan nama
pena 'BangRachmad' ini.
Sorotan Hakim Terkait
UU Penjaminan
Dalam persidangan, Majelis Hakim MK memberikan atensi khusus terhadap argumen
Rachmad. Menariknya, Hakim sempat memberikan petunjuk strategis agar Pemohon
mengaitkan gugatannya dengan UU
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
Hakim menilai perlunya sinkronisasi aturan agar nasabah
mendapatkan perlindungan melalui asuransi pelunasan hutang yang bersifat final,
sehingga jika terjadi risiko ekonomi, nasabah tidak menjadi korban pemiskinan
struktural.
Selain berjuang di level konstitusi, strategi Rachmad di tingkat daerah juga membuahkan hasil. Dalam sidang pertama di PN Gresik kemarin, seluruh pihak Tergugat kompak tidak hadir.
"Ketidakhadiran mereka menunjukkan kegentaran
menghadapi gugatan yang telah saya sempurnakan. Jika pada 10 Februari nanti
mereka kembali mangkir, saya akan langsung memohon Putusan Verstek (putusan
tanpa hadirnya tergugat)," tambahnya.
Dedikasi untuk
Konsumen Nasional
Perjuangan Rachmad Rofik menjadi preseden penting bagi jutaan debitur di
Indonesia yang seringkali berada dalam posisi tawar yang lemah di hadapan
perbankan korporasi. Melalui revisi permohonan yang akan dikumpulkan pada 9
Februari mendatang, Rachmad berkomitmen menyusun draf setebal 25-30 halaman
untuk memastikan hak-hak konstitusional konsumen jasa keuangan terlindungi
secara permanen.
Aksi "Double Strike" (dua serangan) warga Gresik
ini—menggugat perbankan dan operator seluler sekaligus—kini menjadi sorotan
hangat para praktisi hukum nasional, membuktikan bahwa keadilan tidak hanya
milik mereka yang berjas mewah, tapi milik siapa pun yang berani bersuara atas
nama kebenaran.

