Tak Gentar Lawan Raksasa Perbankan, Warga Sekapuk Gresik Uji Materi UU P2SK di Mahkamah Konstitusi



 

 GRESIK – Belum usai gebrakan terkait gugatan "Kuota Internet Hangus", Rachmad Rofik, warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, kembali menghentakkan publik dengan menggugat aturan perbankan di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, ia membidik praktik "Top-Up" atau Refinancing yang dinilai mencekik nasabah melalui jebakan bunga majemuk.

Dalam persidangan perkara nomor 32/PUU-XXIV/2026, Rachmad Rofik menantang konstitusionalitas Pasal 8 ayat (1) UU Perbankan dan Pasal 236 ayat (1) UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Berawal dari Sengketa di PN Gresik
Langkah berani Rachmad ke Mahkamah Konstitusi dipicu oleh pengalaman pahit yang ia alami sebagai konsumen jasa keuangan. Saat ini, Rachmad sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik melawan PT MNC Finance dkk dalam perkara nomor 7/Pdt.G/2026/PN Gsk.

"Di PN Gresik, saya mengungkap fakta bagaimana dana bersih yang saya terima hanya Rp50 juta, namun dalam akuntansi bank secara ajaib membengkak menjadi utang pokok Rp157 juta, bahkan dituntut hingga Rp204 juta. Ini terjadi karena UU kita tidak mengatur secara ketat batasan 'Pokok Utang' dalam praktik Top-Up," ungkap Rachmad usai persidangan daring di MK.

Gugat Praktik Bunga Majemuk (Anatocismus)
Di hadapan Majelis Hakim Konstitusi, Rachmad yang maju sebagai Pemohon Prinsipal (mandiri) menjelaskan bahwa UU Perbankan dan UU P2SK saat ini membiarkan terjadinya praktik Anatocismus—yakni pembebanan bunga di atas bunga kontrak lama yang dimasukkan ke pokok utang baru.

"Ini adalah manipulasi akuntansi yang dilegitimasi oleh kekosongan norma. Negara harus hadir melindungi rakyat dari praktik Unjust Enrichment atau pengayaan diri secara tidak sah oleh lembaga keuangan," tegas pria yang aktif menulis isu kebijakan publik dengan nama pena 'BangRachmad' ini.

Sorotan Hakim Terkait UU Penjaminan
Dalam persidangan, Majelis Hakim MK memberikan atensi khusus terhadap argumen Rachmad. Menariknya, Hakim sempat memberikan petunjuk strategis agar Pemohon mengaitkan gugatannya dengan UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.

Hakim menilai perlunya sinkronisasi aturan agar nasabah mendapatkan perlindungan melalui asuransi pelunasan hutang yang bersifat final, sehingga jika terjadi risiko ekonomi, nasabah tidak menjadi korban pemiskinan struktural.


Menuju Putusan Verstek di PN Gresik

Selain berjuang di level konstitusi, strategi Rachmad di tingkat daerah juga membuahkan hasil. Dalam sidang pertama di PN Gresik kemarin, seluruh pihak Tergugat kompak tidak hadir.

"Ketidakhadiran mereka menunjukkan kegentaran menghadapi gugatan yang telah saya sempurnakan. Jika pada 10 Februari nanti mereka kembali mangkir, saya akan langsung memohon Putusan Verstek (putusan tanpa hadirnya tergugat)," tambahnya.

Dedikasi untuk Konsumen Nasional
Perjuangan Rachmad Rofik menjadi preseden penting bagi jutaan debitur di Indonesia yang seringkali berada dalam posisi tawar yang lemah di hadapan perbankan korporasi. Melalui revisi permohonan yang akan dikumpulkan pada 9 Februari mendatang, Rachmad berkomitmen menyusun draf setebal 25-30 halaman untuk memastikan hak-hak konstitusional konsumen jasa keuangan terlindungi secara permanen.

Aksi "Double Strike" (dua serangan) warga Gresik ini—menggugat perbankan dan operator seluler sekaligus—kini menjadi sorotan hangat para praktisi hukum nasional, membuktikan bahwa keadilan tidak hanya milik mereka yang berjas mewah, tapi milik siapa pun yang berani bersuara atas nama kebenaran.

 


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url




Halo Jurnalis Independen — kirim artikel