Pedoman Media Siber
PEDOMAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan
kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan
berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan
pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi
fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers,
pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber
sebagai berikut:
Ruang Lingkup
- Media
Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan
melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan
Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
- Isi
Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan
atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel,
gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat
pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan
bentuk lain.
Verifikasi dan
keberimbangan berita
- Pada
prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
- Berita
yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang
sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Ketentuan
dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
- Berita
benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
- Sumber
berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya,
kredibel dan kompeten;
- Subyek
berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau
tidak dapat diwawancarai;
- Media
memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih
memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.
- Penjelasan
dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan
menggunakan huruf miring.
- Setelah
memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya
verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi
dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita
yang belum terverifikasi.
Isi Buatan Pengguna
(User Generated Content)
- Media
siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna
yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang
Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
- Media
siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan
dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan
semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur
lebih lanjut.
- Dalam
registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan
tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
- Tidak
memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
- Tidak
memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku,
agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan
kekerasan;
- Tidak
memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa,
serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa,
atau cacat jasmani.
- Media
siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan
Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
- Media
siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang
dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus
disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
- Media
siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap
Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c),
sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah
pengaduan diterima.
- Media
siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f)
tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat
pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
- Media
siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila
tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut
pada butir (f).
Ralat, Koreksi, dan
Hak Jawab
- Ralat,
koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik
Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
- Ralat,
koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat,
dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
- Di
setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu
pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
- Bila
suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
- Tanggung
jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan
di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas
teknisnya;
- Koreksi
berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh
media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi
itu;
- Media
yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan
koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan
atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat
hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
- Sesuai
dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab
dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000
(Lima ratus juta rupiah).
Pencabutan Berita
- Berita
yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran
dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa
depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan
khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
- Media
siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang
telah dicabut.
- Pencabutan
berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada
publik.
Iklan
- Media
siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
- Setiap
berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib
mencantumkan keterangan .advertorial., .iklan., .ads., .sponsored., atau
kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media
Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman
Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Cyber Media Coverage
Guidelines
Scope
- Cyber
media are all forms of media which using the internet and carry out
journalistic activities, and fulfil the requirements of the Press Law and
Press Company Standards set by the Press Council.
- User
Generated Content is all content created and or published by cyber media
users, including articles, pictures, comments, audios, videos and various
forms of uploads attached to cyber media, such as blogs, forums, reader’s
comments. or viewers, and other forms.
News verification and
balance
- Essentially
every news must be verified.
- News
that can harm other parties requires verification on the same news to meet
the principles of accuracy and balance.
- The
provisions in point (a) above are excluded, with conditions:
- News
really contains urgent public interest;
- The
first news sources are sources that are clearly identified, credible and
competent;
- The
subject of the news that must be confirmed is unknown and or cannot be
interviewed;
- The
media explained to the readers that the news still needed further
verification which was sought as soon as possible.
- Explanations
are included at the end of the same story, in brackets and in italics.
- After
loading the news in accordance with point (c), the media is obliged to
continue verification efforts, and after verification is obtained, the
verification results are included in the update news with a link to the
news that has not been verified.
User Generated
Content
- Cyber
media must include terms and conditions regarding User Generated Content
that does not conflict with Law no. 40 of 1999 concerning the Press and
the Journalistic Code of Ethics, which are clearly and incisively placed.
- Cyber
media requires each user to register for membership and perform a log-in
process first to be able to publish all forms of User Generated Content.
Provisions regarding log-in will be further regulated.
- In
the registration, cyber media requires users to give written consent that
the published User Generated Content:
- Does
not contain lies, slander, sadistic and obscene contents;
- Does
not contain content that contains prejudice and hatred related to
ethnicity, religion, race, and intergroup (SARA), and encourages acts of
violence;
- Does
not contain discriminatory content on the basis of gender and language
differences, and does not demean the weak, poor, sick, mental disorder,
or physically disabled.
- Cyber
media has absolute authority to edit or delete User Generated Content that
is contrary to item (c).
- Cyber
media is required to provide a complaint mechanism for User Generated
Content that is deemed to have violated the provisions in point (c). The
mechanism should be provided in a place that is easily accessible to
users.
- Cyber
media is obliged to edit, delete, and take corrective action for any User
Generated Content that is reported and violates the provisions of point
(c), as soon as possible proportionally no later than 2 x 24 hours after
the complaint is received.
- Cyber
media that have complied with the provisions in points (a), (b), (c), and
(f) are not responsible for problems caused by loading content that
violates the provisions in point (c).
- Cyber
media is responsible for User Generated Content that is reported if it
does not take corrective action after the time limit as stated in point
(f).
Errors, Corrections,
and Right of Reply
- Errors,
corrections, and right of reply refer to the Press Law, Journalistic Code
of Ethics, and Guidelines for Right of Reply set by the Press Council.
- Errors,
corrections and or the right to reply must be linked to the news that is
rectified, corrected or given the right to reply.
- In
every report on errata, correction, and right to reply, it is obligatory
to state the time of loading of the errata, correction, and/or right of
reply.
- If
a certain cyber media news is disseminated by other cyber media, then:
- The
responsibility of the cyber media that produces news is limited to the
news published in the cyber media or cyber media under its technical
authority;
- News
corrections made by a cyber media must also be carried out by other cyber
media citing news from the corrected cyber media;
- Media
that disseminate news from a cyber media and do not make corrections to
the news according to the cyber media owner and or news maker, are fully
responsible for all legal consequences of the news that is not corrected.
- In
accordance with the Press Law, cyber media that do not serve the right of
reply may be subject to criminal sanctions of a maximum fine of Rp.
500,000,000.
News Revocation
- News
that has been published cannot be revoked for reasons of censorship from
outside the editor, except for issues related to SARA, morality, the
future of children, traumatic experiences of victims or based on other
special considerations determined by the Press Council.
- Other
cyber media must follow the revocation of news quotes from the original
media that have been revoked.
- The
revocation of news must be accompanied by the reasons for the revocation
and announced to the public.
Advertisement
- Cyber
media must clearly distinguish between news products and advertisements.
- Every
news/article/content that is an advertisement and or paid content must
include a description, advertorial, ads sponsored., or other words that
explain that the news/article/content is an advertisement.
Copyright
Cyber media must respect copyright as regulated in the
applicable laws and regulations.
Inclusion of
Guidelines
Cyber media must include these Cyber Media Coverage
Guidelines in their media clearly and incisively.
Dispute
The final assessment of the dispute regarding the
implementation of this Cyber Media Coverage Guidelines is resolved by the Press
Council.