Dugaan Suap Rp200 Juta di Bantaeng: Bandar Narkoba Diduga Dilepas Polisi
Dugaan Suap Rp200 Juta di Bantaeng: Bandar Narkoba Diduga Dilepas Polisi
Kasus dugaan praktik “86” kembali mencuat di lingkup aparat penegak hukum. Seorang terduga bandar narkoba bernama Mamang, warga Desa Bonto Daeng, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi pada 25 Agustus 2025. Namun, ia disebut kembali dilepas setelah diduga membayar sejumlah uang kepada oknum aparat (Tribun-Timur).
Kronologi Penangkapan
Mamang diamankan sekitar pukul 19.00 WITA di kediamannya, Desa Bonto Daeng. Sementara dua orang lain, Hendra dan Musakkir alias Cakki, diciduk sekitar pukul 20.30 WITA di Desa Bonto Lojong. Sumber warga menyebut penangkapan Hendra dan Musakkir dilakukan oleh polisi Bantaeng, tetapi soal Mamang tidak ada penjelasan pasti.
Dugaan Suap
Sumber warga menduga Mamang membayar Rp200 juta kepada oknum polisi agar bebas dari jerat hukum. Informasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas aparat dan transparansi penegakan hukum di daerah.
Implikasi Sosial
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik suap dalam penanganan kasus narkoba. Jika benar terjadi, hal ini bukan hanya merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat, tetapi juga melemahkan upaya pemberantasan narkoba yang selama ini digencarkan pemerintah.
Kesimpulan
Dugaan pelepasan bandar narkoba di Bantaeng dengan bayaran Rp200 juta menjadi alarm keras bagi sistem hukum di Indonesia. Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang tegas harus segera ditegakkan agar kasus serupa tidak terus berulang.
