Gugat Aturan "Kuota Hangus" di Mahkamah Konstitusi, Warga Sekapuk Gresik Buat Hakim Terpukau dengan Analogi Token Listrik

 


https://www.youtube.com/live/vk6esrs4KVY?si=aRJ4trQ0HEpQUrTq

GRESIK – Perjuangan warga Gresik dalam mencari keadilan bagi konsumen digital menarik perhatian nasional. Rachmad Rofik, seorang wiraswasta asal Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, baru saja menjalani sidang perdana pengujian materiil Undang-Undang Cipta Kerja terkait aturan telekomunikasi di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (28/1/2026).

Dalam persidangan perkara nomor 30/PUU-XXIV/2026 tersebut, Rachmad Rofik yang maju secara mandiri tanpa didampingi pengacara (Prinsipal), berhasil mencuri perhatian Majelis Hakim lewat argumennya yang segar dan sangat logis terkait fenomena "Kuota Internet Hangus".

Bandingkan Kuota Internet dengan Token Listrik
Di hadapan Majelis Hakim Panel, Rachmad menyampaikan bahwa praktik penghangusan sisa kuota data internet saat masa aktif paket berakhir adalah bentuk perampasan hak milik warga negara. Ia menggunakan analogi sektor energi untuk mematahkan logika penyelenggara telekomunikasi.

"Saya sampaikan kepada Yang Mulia, mengapa ada perlakuan diskriminatif antara sektor energi dan telekomunikasi? Jika kita membeli listrik prabayar (token), kWh yang sudah dibeli tidak akan pernah hangus selama meteran aktif. Namun, mengapa di sektor telekomunikasi, kuota yang sudah dibayar lunas bisa hilang begitu saja hanya karena variabel waktu? Ini adalah perampokan halus terhadap hak milik digital rakyat," ujar Rachmad saat dihubungi usai persidangan.

Logika sederhana namun menghujam ini langsung mendapat respon positif. Salah satu Hakim MK bahkan secara terang-terangan menyebut permohonan Rachmad tersebut "Menarik".

Diskusi dengan Hakim PN dan Integritas Pemohon
Suasana sidang sempat menghangat ketika Hakim wanita, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, mempertanyakan kedalaman riset dan diskusi yang dilakukan Rachmad sebelum mengajukan gugatan. Dengan tenang, Rachmad menjawab bahwa dirinya telah melakukan diskusi mendalam dengan rekan praktisi, termasuk teman yang berprofesi sebagai Hakim di Pengadilan Negeri (PN).

Jawaban tersebut menegaskan bahwa meski maju sebagai rakyat biasa (Prinsipal), Rachmad mempersiapkan materi gugatannya dengan riset hukum yang serius. Hal ini sekaligus membedakan dirinya dari pemohon lain, mengingat sidangnya hari ini digabungkan dengan perkara nomor 33 yang diajukan oleh LBH Pandeglang yang membawa 14 orang pemohon.




Mengejar Angka Kerugian Rp63 Triliun
Rachmad Rofik, yang juga dikenal di dunia literasi melalui nama pena 'BangRachmad' di Kompasiana, dan Rachmad Rofik di Indonesiana.com menekankan bahwa gugatan ini bukan sekadar masalah pribadi. Ia memperkirakan kerugian publik akibat kuota hangus mencapai angka fantastis, yakni Rp63 Triliun per tahun secara nasional.

"Ini adalah masalah keadilan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Saya ingin Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar sisa kuota data wajib diakumulasikan (rollover) atau dikonversi kembali menjadi nilai pulsa, sehingga tidak ada pengayaan tanpa hak oleh operator korporasi," tegasnya.

Tahap Selanjutnya
Atas permohonan tersebut, Majelis Hakim MK memberikan waktu 14 hari bagi Rachmad Rofik untuk melakukan perbaikan dan elaborasi permohonan agar lebih mendalam secara ilmiah. Rachmad dijadwalkan akan mengunggah berkas perbaikan tersebut pada 9 Februari 2026 mendatang.

Gebrakan warga Sekapuk ini menjadi bukti bahwa literasi hukum di tingkat desa telah tumbuh pesat. Rachmad Rofik membuktikan bahwa seorang warga Gresik mampu berdiri sejajar di panggung hukum tertinggi negara untuk menyuarakan kebenaran yang dirasakan oleh jutaan konsumen di seluruh pelosok negeri.



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url




Halo Jurnalis Independen — kirim artikel