Gugat Aturan "Kuota Hangus" di Mahkamah Konstitusi, Warga Sekapuk Gresik Buat Hakim Terpukau dengan Analogi Token Listrik
https://www.youtube.com/live/vk6esrs4KVY?si=aRJ4trQ0HEpQUrTq
GRESIK –
Perjuangan warga Gresik dalam mencari keadilan bagi konsumen digital menarik
perhatian nasional. Rachmad Rofik, seorang wiraswasta asal Desa Sekapuk,
Kecamatan Ujungpangkah, baru saja menjalani sidang perdana pengujian materiil
Undang-Undang Cipta Kerja terkait aturan telekomunikasi di Mahkamah Konstitusi
(MK), Rabu (28/1/2026).
Dalam persidangan perkara nomor 30/PUU-XXIV/2026 tersebut, Rachmad Rofik yang maju secara
mandiri tanpa didampingi pengacara (Prinsipal), berhasil mencuri perhatian
Majelis Hakim lewat argumennya yang segar dan sangat logis terkait fenomena
"Kuota Internet Hangus".
Bandingkan Kuota
Internet dengan Token Listrik
Di hadapan Majelis Hakim Panel, Rachmad menyampaikan bahwa praktik penghangusan
sisa kuota data internet saat masa aktif paket berakhir adalah bentuk
perampasan hak milik warga negara. Ia menggunakan analogi sektor energi untuk
mematahkan logika penyelenggara telekomunikasi.
"Saya sampaikan kepada Yang Mulia, mengapa ada
perlakuan diskriminatif antara sektor energi dan telekomunikasi? Jika kita
membeli listrik prabayar (token), kWh yang sudah dibeli tidak akan pernah
hangus selama meteran aktif. Namun, mengapa di sektor telekomunikasi, kuota
yang sudah dibayar lunas bisa hilang begitu saja hanya karena variabel waktu?
Ini adalah perampokan halus terhadap hak milik digital rakyat," ujar
Rachmad saat dihubungi usai persidangan.
Logika sederhana namun menghujam ini langsung mendapat
respon positif. Salah satu Hakim MK bahkan secara terang-terangan menyebut
permohonan Rachmad tersebut "Menarik".
Diskusi dengan Hakim
PN dan Integritas Pemohon
Suasana sidang sempat menghangat ketika Hakim wanita, Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, mempertanyakan kedalaman riset dan diskusi yang dilakukan Rachmad
sebelum mengajukan gugatan. Dengan tenang, Rachmad menjawab bahwa dirinya telah
melakukan diskusi mendalam dengan rekan praktisi, termasuk teman yang
berprofesi sebagai Hakim di Pengadilan Negeri (PN).
Jawaban tersebut menegaskan bahwa meski maju sebagai rakyat
biasa (Prinsipal), Rachmad mempersiapkan materi gugatannya dengan riset hukum
yang serius. Hal ini sekaligus membedakan dirinya dari pemohon lain, mengingat
sidangnya hari ini digabungkan dengan perkara nomor 33 yang diajukan oleh LBH
Pandeglang yang membawa 14 orang pemohon.
Mengejar Angka
Kerugian Rp63 Triliun
Rachmad Rofik, yang juga dikenal di dunia literasi melalui nama pena
'BangRachmad' di Kompasiana, dan Rachmad Rofik di
Indonesiana.com menekankan bahwa gugatan ini bukan sekadar masalah pribadi.
Ia memperkirakan kerugian publik akibat kuota hangus mencapai angka fantastis,
yakni Rp63 Triliun per tahun secara nasional.
"Ini adalah masalah keadilan ekonomi bagi seluruh
rakyat Indonesia. Saya ingin Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar sisa kuota
data wajib diakumulasikan (rollover) atau dikonversi kembali menjadi
nilai pulsa, sehingga tidak ada pengayaan tanpa hak oleh operator
korporasi," tegasnya.
Tahap Selanjutnya
Atas permohonan tersebut, Majelis Hakim MK memberikan waktu 14 hari bagi
Rachmad Rofik untuk melakukan perbaikan dan elaborasi permohonan agar lebih
mendalam secara ilmiah. Rachmad dijadwalkan akan mengunggah berkas perbaikan
tersebut pada 9 Februari 2026 mendatang.
Gebrakan warga Sekapuk ini menjadi bukti bahwa literasi
hukum di tingkat desa telah tumbuh pesat. Rachmad Rofik membuktikan bahwa
seorang warga Gresik mampu berdiri sejajar di panggung hukum tertinggi negara
untuk menyuarakan kebenaran yang dirasakan oleh jutaan konsumen di seluruh
pelosok negeri.

