OJK dan Satgas Pasti Hentikan 1.556 Pinjol Ilegal, Total Kerugian Capai Rp7,5 Triliun
OJK dan Satgas Pasti Hentikan 1.556 Pinjol Ilegal, Total Kerugian Capai Rp7,5 Triliun
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) berhasil menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 285 penawaran investasi ilegal sepanjang Januari hingga 31 Oktober 2025.
Entitas tak resmi tersebut ditemukan Satgas di berbagai situs dan aplikasi yang menawarkan layanan keuangan tanpa izin.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, sepanjang tahun ini OJK telah menerima 20.378 pengaduan terkait entitas ilegal.
“Dari total tersebut, 16.343 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan 4.035 pengaduan terkait investasi ilegal,” ujar Friderica dalam konferensi pers yang dikutip Sabtu (8/11/2025).
Satgas Pasti juga menemukan dan mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak penagih (debt collector) pinjol ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Selain itu, Satgas turut memantau laporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Hasilnya, ditemukan 42.885 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. Data tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Komdigi untuk proses pemblokiran.
Sejak diluncurkan pada November 2024 hingga 31 Oktober 2025, IASC telah menerima 323.841 laporan.
Rinciannya, 183.732 laporan berasal dari korban melalui bank dan penyedia sistem pembayaran, sedangkan 140.109 laporan disampaikan langsung oleh korban ke sistem IASC.
Total ada 530.794 rekening yang dilaporkan, dan 100.565 rekening di antaranya telah diblokir.
OJK mencatat, total kerugian dana korban mencapai Rp7,5 triliun, dengan Rp383,6 miliar dana berhasil diblokir untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
