Maraknya Aktivitas Keuangan Ilegal dan Penanganan OJK
Maraknya Aktivitas Keuangan Ilegal dan Penanganan OJK
Sejak Januari 2025 hingga 31 Oktober 2025, OJK bersama Satgas PASTI mencatat lonjakan kasus entitas keuangan ilegal—termasuk pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi ilegal—yang menuntut peningkatan pengawasan, pemblokiran, dan edukasi publik.
Pengaduan Masyarakat
-
Sampai 31 Oktober 2025, OJK menerima 20.378 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Dari jumlah itu, 16.343 pengaduan terkait pinjol ilegal dan 4.035 pengaduan terkait investasi ilegal. kumparan+1
-
Misalnya, artikel menyebut bahwa “Pengaduan Pinjol Ilegal ke OJK Tembus 16 Ribu Kasus” yang menguatkan data di atas. Investing.com Indonesia
Tindakan Penindakan dan Pemblokiran
-
Satgas PASTI berhasil menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal dan 285 penawaran investasi ilegal dalam periode yang sama (Januari hingga 31 Oktober 2025). https://economy.okezone.com/+2Infobanknews+2
-
Selain itu, ditemukan dan diajukan pemblokiran 2.422 nomor kontak debt collector yang terkait pinjol ilegal ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO). https://economy.okezone.com/+1
-
Melalui lembaga Indonesia Anti Scam Centre (IASC) yang dibentuk OJK pada November 2024, tercatat blokir terhadap sejumlah rekening dan dana korban: hingga 31 Oktober 2025, 100.565 rekening telah diblokir, dengan total dana korban yang diblokir sebesar sekitar Rp 383,6 miliar, dari total kerugian dilaporkan sekitar Rp 7,5 triliun. kumparan+1
Latar Belakang dan Mekanisme
-
IASC dibentuk oleh OJK bersama Satgas PASTI sebagai pusat nasional pelaporan dan penanganan scam/penipuan keuangan digital. Institut OJK+2Portal OJK+2
-
Sebagai contoh, hingga 27 Februari 2025 saja, IASC menerima 57.426 laporan sejak berdiri (22 November 2024) dan memblokir 28.568 rekening dengan kerugian dilaporkan Rp 994,3 miliar dan dana diblokir Rp 127 miliar. Portal OJK
-
Per April hingga Mei 2025 juga menunjukkan peningkatan signifikan: hingga April 2025 IASC menerima 105.202 laporan, kerugian Rp 2,1 triliun, dana diblokir Rp 138,9 miliar. kontan.co.id+1
-
Sampai Juli 2025, kerugian melampaui Rp 4,1 triliun dan dana diblokir Rp 348,3 miliar. kontan.co.id+1
Apa Maknanya bagi Masyarakat?
-
Angka pengaduan yang besar menunjukkan bahwa masyarakat masih sangat rentan terhadap entitas keuangan yang tidak berizin—terutama layanan pinjol digital yang beredar di aplikasi maupun situs online.
-
Meskipun banyak entitas telah dihentikan, ancaman berupa penagihan ilegal (debt collector), peminjaman dengan syarat yang merugikan, dan modus investasi bodong tetap tinggi.
-
Pemblokiran rekening dan nomor kontak oleh OJK dan instansi terkait menunjukkan bahwa penegakan mulai berjalan, namun masih diperlukan upaya edukasi dan kesadaran dari masyarakat.
-
Peran IASC sebagai saluran pelaporan menjadi penting: masyarakat harus tahu bagaimana, kapan, dan ke mana melapor apabila menjadi korban atau menemukan entitas mencurigakan.
Imbauan dan Saran Praktis
-
Cek izin resmi — Sebelum menggunakan layanan pinjol atau investasi, pastikan entitas memiliki izin dari OJK atau tercantum resmi.
-
Jangan terjebak tekanan penagihan ilegal — Jika menerima ancaman dari debt collector yang tak terdaftar, laporkan segera ke Satgas PASTI atau Kominfo.
-
Waspada penawaran “terlalu bagus untuk jadi kenyataan” — Return tinggi, proses cepat tanpa verifikasi, atau nama mirip institusi besar bisa menjadi modus penipuan.
-
Laporkan segera korban atau tahu aktivitas mencurigakan — Gunakan kanal resmi seperti IASC melalui situs OJK. Portal OJK+1
-
Edukasi literasi keuangan — Tingkat literasi masih perlu ditingkatkan agar masyarakat bisa mengenali risiko keuangan digital. OJK bersama BPS telah melakukan survei literasi. Portal OJK
Kesimpulan
Tahun 2025 menunjukkan bahwa penanganan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia semakin intensif melalui OJK dan Satgas PASTI. Meskipun sudah banyak entitas yang dihentikan dan rekening dipblokir, kerugian masyarakat masih cukup besar dan proses penegakan masih harus dipercepat. Edukasi masyarakat dan kanal pelaporan menjadi dua aspek kunci agar masyarakat tidak terus menjadi korban.
