OJK & Satgas PASTI Terima 323.841 Laporan Penipuan Keuangan Lewat IASC



OJK & Satgas PASTI Terima 323.841 Laporan Penipuan Keuangan Lewat IASC

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
Sumber: Kontan.co.id

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan bahwa Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 323.841 laporan kasus penipuan sejak diluncurkan pada November 2024 hingga 31 Oktober 2025.

Rincian Laporan

  • 183.732 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran).
  • 140.109 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke sistem IASC.
  • Jumlah rekening dilaporkan: 530.794 rekening.
  • Rekening diblokir: 100.565 rekening.
  • Total kerugian korban: Rp 7,5 triliun.
  • Dana korban yang berhasil diblokir: Rp 383,6 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” ujar Friderica dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (7/11/2025).

Tujuan IASC dan Satgas PASTI

Menurut OJK, target utama IASC adalah mempercepat proses penundaan transaksi mencurigakan dan pemblokiran rekening pelaku penipuan agar dana korban dapat diselamatkan lebih cepat. Selain itu, sistem ini membantu mengidentifikasi pelaku dan mempercepat proses penegakan hukum bekerja sama dengan kepolisian dan lembaga keuangan.

Dampak dan Tantangan

Meski sudah ada ratusan ribu laporan, tingkat pengembalian dana korban masih rendah (sekitar 5% dari total kerugian). Hal ini menjadi tantangan bagi OJK untuk memperkuat sistem deteksi dini, kerja sama perbankan, serta literasi masyarakat terhadap modus kejahatan digital.

Langkah Strategis OJK

  • Memperkuat kolaborasi lintas lembaga (Bank Indonesia, Kominfo, Kepolisian).
  • Meningkatkan edukasi dan literasi digital keuangan masyarakat.
  • Integrasi sistem pelaporan APPK dan IASC untuk mempercepat penanganan kasus.

OJK juga mencatat ada 43.101 pengaduan yang masuk melalui Portal Perlindungan Konsumen hingga Oktober 2025. Angka ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melapor terhadap kejahatan keuangan.


© 2025 JINN.my.id 
Disunting ulang untuk tujuan edukasi dan pelaporan publik dengan menyebut sumber asli Kontan.co.id.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url




Halo Jurnalis Independen — kirim artikel