OJK Ingatkan Modus Penipuan “Mata Elang” Palsu
OJK Ingatkan Modus Penipuan “Mata Elang” Palsu
Jakarta, 7 November 2025 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap adanya modus penipuan mengatasnamakan “mata elang”, yaitu oknum yang berpura-pura menjadi penagih utang dari perusahaan pembiayaan. Para pelaku biasanya menghentikan pengendara di jalan dan mengambil kendaraan korban dengan alasan menunggak cicilan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, pelaku mata elang palsu masuk kategori kejahatan umum dan harus ditindak oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, OJK hanya berwenang terhadap debt collector resmi yang bekerja di bawah perusahaan jasa keuangan berizin. Jika terjadi pelanggaran, perusahaan pembiayaan (PUJK) yang mempekerjakan mereka akan dikenai sanksi.
OJK juga mencatat lonjakan pengaduan masyarakat terkait debt collector lebih dari 10 kali lipat sejak 2021, dengan kasus debt collector mencakup 26,6 persen dari total pengaduan sepanjang Januari–Agustus 2025 — menjadikannya yang tertinggi.
