Sejarah dan Fungsi OJK dalam Mengatur Sektor Keuangan Indonesia



Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 dengan tujuan utama menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi di sektor jasa keuangan Indonesia. OJK mulai berdiri secara resmi pada 16 Juli 2012 setelah pengangkatan dewan komisioner oleh Presiden dan secara bertahap mengambil alih fungsi pengawasan yang sebelumnya dilakukan oleh Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).


Sejarah pembentukan OJK didasari oleh kebutuhan untuk menata kembali lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan yang sebelumnya tersebar di beberapa lembaga, agar tercipta koordinasi dan pengawasan yang lebih efektif dan menyeluruh. Sebelum OJK, pengawasan perbankan dilakukan oleh Bank Indonesia, sedangkan pasar modal dan lembaga keuangan non-bank diawasi oleh Bapepam-LK dan kementerian keuangan. Namun, dengan perkembangan pesat industri keuangan dan teknologi, serta meningkatnya kompleksitas produk dan layanan keuangan, diperlukan lembaga tunggal yang memiliki kewenangan luas untuk mengatur dan mengawasi seluruh sektor jasa keuangan secara terpadu.

Fungsi utama OJK meliputi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan atas seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, dan lembaga keuangan mikro. OJK bertugas menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, melindungi kepentingan konsumen, dan memastikan industri sektor keuangan berjalan secara sehat, transparan, dan akuntabel. OJK juga memiliki wewenang mengeluarkan regulasi, melakukan pemantauan kepatuhan lembaga keuangan, menyelesaikan sengketa antara konsumen dan lembaga keuangan, serta melakukan tindakan pencegahan dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran.

Pengambilalihan fungsi pengawasan oleh OJK dilakukan secara bertahap, dimulai dengan pasar modal dan lembaga keuangan non-bank pada 31 Desember 2012, kemudian pengawasan perbankan pada 31 Desember 2013, dan selanjutnya pada 2015 OJK juga mengambil alih pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan mikro. Dengan begitu, OJK menjadi lembaga sentral yang mengatur dan mengawasi seluruh aktivitas jasa keuangan di Indonesia dalam satu payung hukum terpercaya.

Singkatnya, OJK hadir untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan perlindungan konsumen, dan menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia yang semakin kompleks dan berkembang pesat.






Next Post
No Comment
Add Comment
comment url




Halo Jurnalis Independen — kirim artikel